Waketum Gerindra Respons Kritik Mahfud: Tidak Usah Didengar

Posted on


Jakarta, SiberNusa

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menanggapi kritik eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD soal wacana pengampunan koruptor lewat denda damai.

Menurutnya, pendapat Mahfud tak perlu didengarkan. Ia mengatakan Mahfud sendiri gagal sebagai Menko Polhukam.

“Kalau Pak Mahfud orang gagal enggak usah didengar. Dia sendiri memberikan nilai kepada dirinya sendiri 5 kan,” kata Habib di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (27/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Habib itu merujuk pada pernyataan Ganjar Pranowo saat maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. Ganjar yang kala itu berpasangan dengan Mahfud memberikan skor 5 terhadap penegakan hukum era Joko Widodo (Jokowi).

Habib yang juga Ketua Komisi III DPR itu menilai usul Presiden Prabowo Subianto yang ingin mengampuni koruptor merupakan pernyataan seorang pemimpin.

“Kalau saya, itu kan pernyataan umum seorang pemimpin. Pemerintahan. Maupun pemimpin negara. Enggak bisa dijawab dengan hal ihwal prosedural ala Mahfud MD,” ucapnya.

Menurut Habib, Prabowo tak mungkin menginstruksikan para penegak hukum untuk mengabaikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, kata dia, aturan hukum mengamanatkan agar pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi maksimal.

Dalam konteks itu, Habib menilai wacana amnesti terhadap koruptor tak perlu diperdebatkan. Ia berpendapat aparat penegak hukum bisa menerjemahkannya sesuai undang-undang.

“Kita ini memperdebatkan hal yang remeh remeh tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi. Tinggal saja aparatur negara, kepolisian, kejaksaan, KPK, menerjemahkan arahan Pak Prabowo sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku,” kata Habib.

“Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya, gitu loh,” imbuhnya.

Mahfud sebelumnya mengkritik keras wacana pengampunan bagi koruptor melalui denda damai yang disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menurut dia, wacana ini salah kaprah lantaran kasus korupsi tak bisa diselesaikan secara damai.

“Saya kira bukan salah kaprah. Salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12).

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]