Tim Khofifah-Emil Tanggapi Gugatan Pilgub Jatim, Minta Bukti Konkret

Posted on


Jakarta, SiberNusa

Tim Hukum Pemenangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak menilai gugatan yang dilayangkan tim Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) tidak memiliki dasar yang jelas berdasarkan bukti konkret.

Pernyataan ini dikemukakan oleh Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, merespons gugatan tim Risma-Gus Hans terhadap hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, mereka menuding adanya manipulasi suara yang menguntungkan pasangan Khofifah-Emil.

“Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai, apa yang disampaikan Tim Hukum Paslon 3 Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak menyertakan bukti konkret.

Hal ini dapat dilihat saat isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten. Menurut Edwards, hal tersebut cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas.

Ia bahkan melihat dalam sidang perdana tadi, tim hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini, sehingga hakim MK banyak mencecar soal bukti serta hal konkret yang digugat.

“Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat, karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi,” tambahnya.

Edwards melanjutkan, dalam sidang tersebut tampak berulang kali hakim MK mencecar tim hukum Risma-Gus Hans, utamanya soal kecurangan apa yang digugat dalam Pilgub Jatim.

Ia pun memberikan contoh ketika Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegur kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, soal berapa jumlah TPS di Jatim. Triwiyono tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut.

Di samping itu, Anggota Hakim Panel II MK, Arsul Sani, juga mencecar Triwiyono soal esensi gugatan. Mulai dari jumlah TPS yang diajukan keberatan, hingga suara sebenarnya Risma-Gus Hans versi tim pemenangan.

Asrul pun menanyakan hubungan anomali dengan perolehan suara dan berapa seharusnya untuk melihat signifikansi, karena perbedaannya sangat besar, yaitu 5.449.070 suara. Ia menegaskan, Triwiyono harus meyakinkan Mahkamah dan menunjukkan bukti dalam pembuktian.

Sebagai informasi, MK mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel pada Rabu (8/1). Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8-16 Januari 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi merampungkan rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024. Hasilnya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah-Emil meraih suara paling banyak dengan 12.192.165 suara, disusul paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.

(rir/rir)