Jakarta, SiberNusa —
Tim kuasa hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin menyatakan siap menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) 01 pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aduan keterlibatan aparatur negara yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Kesiapan Tim Hukum Luthfi-Yasin ditunjukkan dengan penyampaian resmi permohonan pihak terkait ke MK pada Jumat (3/1) siang, menyusul gugatan materi kubu Andika-Hendrar yang telah masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) di MK dengan nomor register 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 3 Januari 2025.
“Kami langsung tindaklanjuti. Sesuai aturan, bagi paslon dengan suara terbanyak diberikan hak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait,” kata juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo di Gedung MK, Jumat (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru memaparkan, tim kuasa hukum memandang bahwa sisi dalil-dalil yang disampaikan Andika-Hendrar perlu diluruskan.
“Sehingga kami harus hadir untuk memberikan keterangan. Tentu saja (dalilnya) akan berbeda dengan apa yang disampaikan pemohon, disertai dengan alat bukti yang sudah kami siapkan,” katanya.
Menurut Heru, perkara gugatan yang diajukan tersebut berpotensi merugikan kepentingan hukum paslon 02 sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah, di mana proses sengketa Pilkada memiliki syarat ambang batas. Untuk Jawa Tengah dengan jumlah sekitar 36 juta penduduk, ambang batas 0,5 persen dari total 19.260.275 suara sah adalah sekitar 9 ribu suara.
“Sementara selisihnya sekarang 3,5 juta lebih suara, makanya kami meyakini ini sudah melampaui ambang batas. Namun kami tidak mau jumawa, mengingat MK sangat progresif dalam memproses gugatan tersebut,” ujar Heru.
Heru menambahkan, tim kuasa hukum Andika-Hendrar juga dinilai tidak bisa meminta penangguhan pemberlakuan Pasal 158 Undang-undang Pilkada, karena permohonan yang didalilkan berfokus ke pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Sementara pada Pasal 135 Undang-undang Nomor 10 2016, pelanggaran bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu.
“Pertanyaannya, apakah pemohon sudah mengajukan sengketa pelanggaran TSN ke Bawaslu? Kalau belum, sangat tidak elok atau tidak pada tempatnya tiba-tiba membawa permasalahan ini ke KM. Sementara proses di sana (Bawaslu) belum ditempuh,” papar Heru.
Hal senada disampaikan Agus Wijayanto, anggota Tim Hukum Luthfi-Yasin yang memastikan bahwa pihaknya sudah mempelajari isi materi permohonan paslon Andika-Hendrar.
“Insya Allah kami berkeyakinan semoga majelis tidak memproses ini sampai ke pokok perkara ya,” kata Agus.
(rea/rir)
[Gambas:Video CNN]