Makassar, SiberNusa —
Seorang taruna pelayaran di Makassar berinisial HT menganiaya perempuan berinisial SM (21) usai ditagih janji menikah. Perilaku itu membuatnya dilaporkan ke polisi oleh SM yang merupakan istri sirinya.
SM mengaku awalnya menagih janji HT untuk menikah dan meminta nafkah untuk anak mereka. Namun, HT disebut malah emosi mendengar permintaan itu dan menganiaya SM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya melaporkan suami siri saya. Awalnya pacaran terus ketahuan hamil tiga bulan. Saya sempat diberi tahu untuk menggugurkan (kandungan), saya tidak mau terus dikasih menikah siri,” kata SM, Selasa (7/1).
“Dia sementara kuliah di PIP pelayaran. Dia bilang mau sekolah dulu, berlayar, dan ketika pulang berlayar akan resmi menikah. Tapi, dia tidak menepati janjinya.”
Hal tersebut yang membuat SM menagih janji HT, tapi malah berujung mendapat perlakuan kasar, seperti pukulan di wajah.
[Gambas:Video CNN]
“Dia pukul di bagian muka cekik leherku, tendang lututku sampai tidak bisa jalan karena saya bertanya kapan menikah resmi,” ungkap SM.
“Ini pernikahan siri sudah setahun selama ini belum ada niat baiknya untuk nikah resmi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi PDM Humas Polrestabes Makassar AKP Jefri mengatakan bahwa HT sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap korban.
“Terlapor sekarang sudah dinyatakan tersangka dan sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan P21,” kata Jefri.
Jefri menerangkan bahwa SiberNusa tersangka dan korban mempunyai ikatan nikah siri setelah korban hamil, kemudian tersangka dituntut untuk menikah korban secara resmi.
“Awalnya dia pacaran terus hamil, itu nikah siri. Jadi si perempuan ini sudah hamil tuntutannya ini perempuan selalu menuntut untuk dinafkahi,” beber Jefri.
“Sedangkan ini statusnya masih pelajar juga dituntut menikah sah karena dituntut terus maka terjadilah penganiayaan. dan dilaporkan lah,” tuturnya.
(mir/chri)