LOMBOK UTARA, samawarea.com (10 Januari 2025) – Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Mungkin itu pepatah yang pas bagi keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dan Tim Puma Polres Lombok Utara.
Pasalnya, saat menangkap pelaku pencurian, tim juga berhasil mengungkap kasus narkoba, Kamis (9/1). Pengungkapan ini berawal dari penangkapan AA—pelaku kasus pencurian di sebuah bengkel wilayah Desa Menggala, Kecamatan Pemenang.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara IPTU I Putu Sastrawan, SH., pengungkapan kasus ini berawal dari keberhasilan Tim Puma Sat Reskrim yang meringkus AA pelaku kasus pencurian. Ternyata dalam penangkapan itu ditemukan 2 poket narkotika jenis shabu dari tangan pelaku.
“Terhadap pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan sedang menjalani proses lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (SR)
Post Views: 54