Tak Ada Bukti Sama Sekali

Posted on


Jakarta, SiberNusa

PDIP membantah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku pada 8 Januari 2020 di PTIK, Jakarta Selatan.

Juru bicara PDIP Guntur Romli menyampaikan itu dalam SiberNusa Political Show, Senin (30/12) malam.

Ia juga membantah Hasto sempat bersama dengan Harun Masiku di PTIK ketika OTT yang hendak dilaksanakan KPK diduga bocor. Lebih lanjut, Guntur pun membantah seluruh dugaan KPK yang menyebut Hasto terlibat hingga menyuruh Harun Masiku untuk kabur.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ada dugaan Mas Hasto bersama Harun Masiku ke PTIK itu kan semua tuduhan-tuduhan yang tidak ada bukti sama sekali, termasuk yang namanya rekaman dan sebagainya,” ujar dia.

Menurut Guntur jika memang ada segala tuduhan terhadap Hasto itu, seharusnya sudah muncul di persidangan para terdakwa kasus Harun Masiku. Menurut Guntur, para terdakwa yang tidak menyampaikan dugaan terkait Hasto itu dalam agenda persidangan membuat segala tuduhan tersebut hanya spekulasi belaka.

“Kalau itu benar ada maka akan sudah bunyi di pengadilan faktanya tidak ada,” ujar dia.

“Makanya saya bilang bahwa apa yang disampaikan ketua KPK itu cerita-cerita lama yang dulu yang tidak terkonfirmasi dengan yang namanya fakta-fakta pengadilan,” sambungnya.

Hasto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yakni suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun.

Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Para terpidana itu, dari Wahyu hingga Agustiani, sudah bebas dari hukuman penjara.

[Gambas:Video CNN]

(kid/wis)