Saksi Kunci Penuhi Panggilan KPK di Kasus Hasto PDIP

Posted on


Jakarta, SiberNusa

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (6/1).

Wahyu yang juga kader PDIP datang seorang diri dengan membawa tas hitam. Ia tiba di gedung dwiwarna KPK sekitar pukul 12.35 WIB. Wahyu belum ingin memberikan banyak keterangan terkait pemeriksaan tersebut.

“Nanti ya, saya janji saya akan bicara,” ujar Wahyu kepada awak media.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa menyampaikan materi yang hendak didalami penyidik terhadap Wahyu. KPK biasanya akan menyampaikan hal itu setelah pemeriksaan rampung.

Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Hasto dan saksi Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Bawaslu sekaligus kader PDIP. Tio belum hadir.

Sedangkan Hasto melalui Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyurati penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang setelah HUT PDIP 10 Januari mendatang.

“Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya,” kata Ronny melalui keterangan tertulis.

Ia mengklaim Hasto taat dan kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK. Hanya saja, Hasto memohon pemeriksaan dilakukan setelah agenda besar HUT PDIP rampung dilaksanakan.

“Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan. Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” kata Ronny.

Hasto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota (PAW) DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Adapun Wahyu telah menjalani hukuman dalam kasus ini dengan vonis 7 tahun penjara pada 2020. Namun, dia bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]