Kantor-kantor polisi se-Indonesia dari tingkat Polda hingga Polres serentak melakukan inspeksi terhadap aparat yang memegang senjata api (senpi).
Itu terjadi setelah beberapa bulan terakhir publik disuguhkan aksi koboi oknum polisi seperti kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan hingga polisi tembak siswa SMK Semarang.
Pekan lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah memerintahkan untuk menindak tegas anggota atau polisi yang menyalahgunakan senpi, apapun pangkatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diutarakan Listyo menjawab pertanyaan wartawan soal masih ada oknum-oknum polisi yang menyalahgunakan senjata api bahkan berujung maut di sejumlah tempat beberapa waktu terakhir. Listyo menegaskan Polri sudah memiliki protap atau aturan tetap untuk para personel pengguna atau pemegang senjata api.
“Saya kira kita sudah punya protap. Saya minta untuk personel-personel yang dilengkapi dengan senjata untuk terlebih dahulu dilakukan asesmen, diberikan pelatihan, dan secara berkala dilakukan evaluasi,” kata Listyo usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Bali, Jumat (20/12).
“Saya minta itu betul-betul dilaksanakan, itu sudah menjadi SOP. Jadi kalau ada anggota yang melanggar saya kira kita tidak pernah ragu-ragu melakukan tindakan tegas. Saya kira kita sudah tunjukkan, mau pangkatnya apa pun kalau melanggar kita proses,” imbuhnya.
Dan, berikut contoh beberapa pemeriksaan senpi yang digelar di tingkat polda hingga polres pada awal pekan ini:
Apel pemeriksaan senpi di Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menggelar apel pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi terhadap seluruh personel pada, Senin (23/12).
Apel gelar pemeriksaan itu dipimpin Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dan diikuti total sebanyak 902 personel dari pelbagai satuan kerja (satker) pemegang senpi saat bertugas.
“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan senpi, memastikan kondisinya, serta meningkatkan pengawasan,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Djati menegaskan kepada seluruh anggota Polda Metro bahwa senpi hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas, bukan pribadi.
Ia juga memerintahkan agar setiap anggota untuk menjaga agar senpi itu tidak hilang ataupun hilang kontrol.
“Hindari tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Senpi adalah simbol kepercayaan negara dan masyarakat kepada Polri,” tegasnya.
Pemeriksaan senpi di DIY dipantau Kompolnas
Sementara itu dalam proses pemeriksaan senpi terhadap aparat di Polda DIY terpantau ikut diamati anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengatakan pemeriksaan tersebut sesuai dengan komitmen Polri bersama Kompolnas terkait pengendalian penggunaan senjata api di tubuh korps kepolisian.
“Kami Kompolnas terima kasih kepada Pak Kapolri karena beliau memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan secara serentak pemeriksaan terhadap senjata api,” ujar dia di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin.
Anam mengatakan upaya pengendalian tersebut dilaksanakan Polri secara serentak agar kasus penyalahgunaan senpi oleh oknum personel Polri beberapa waktu terakhir tidak berulang.
“Ini respons Pak Kapolri, teman-teman kepolisian atas berbagai fenomena yang baru saja juga terjadi,” ujar dia.
Anam mengaku memantau langsung seluruh proses pemeriksaan senpi anggota Polda DIY mulai dari kesesuaian jumlah unit senpi, jumlah peluru, hingga masa berlaku izin penggunaan.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyebut pemeriksaan senpi di kalangan personel sejatinya telah dilakukan rutin namun akan semakin diperketat pengawasannya.
“Dari semua (hasil pemeriksaan) ini tentunya nanti ada koreksi dari kami sebagai yang memeriksa untuk melihat langkah-langkah apa yang harus mereka terus lakukan terkait dengan kelengkapan senjata api,” kata Suwondo.
Polda Banten, Kalsel, & Sulteng
Pemeriksaan senpi secara serentak juga berlangsung di sejumlah lingkungan polda lainnya sesuai Peraturan Kapori (Perkap). Beberapa di antaranya adalah Polda Banten, Polda Kalteng, dan Polda Sulteng.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki meminta semua personel bertanggung jawab dalam penggunaan senjata api (senpi) saat bertugas.
“Kita juga harus menyadari bahwa kewenangan ini membawa tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Oleh karena itu, gunakanlah dengan bijak, penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya dalam keterangan di Serang, Senin,
Hengki mengatakan kepemilikan senjata api personel harus sesuai dengan prosedur dan peraturan, termasuk memiliki surat izin memegang senjata api (SIMSA) yang masih berlaku, kedisiplinan personel dalam menjaga dan merawat senjata api serta amunisi adalah hal yang mutlak.
“Para pimpinan di satuan masing-masing bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa personel yang memegang senjata api, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan senjata api,” ujar Hengki.
Sementara itu, Bidpropam Polda Sulteng memeriksa senpi dan amunisi dinas yang dipergunakan masing-masing personel.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, mengingat data pada tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan masih adanya kasus pelanggaran terkait penggunaan senpi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin.
Pemeriksaan ini, kata dia, sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2663/WAS/2024 tanggal 3 November 2024, yang berisi petunjuk dan arahan terkait banyaknya penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri, baik dalam pelaksanaan kedinasan maupun di luar kedinasan.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan empat personel dengan surat Izin pemegang senjata api sudah tidak berlaku, sehingga senjata api milik empat personel itu ditarik Bidpropam.
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memeriksa senjata api sebanyak 256 personel menjelang libur akhir tahun yang ditandai Operasi Lilin Intan 2024.
Pemeriksaan senjata api yang dipimpin Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol. Djaka Suprihanta dan disaksikan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan itu meliputi surat izin pengguna senjata api, amunisi dan kebersihan senjata.
Selain itu, Bid Propam Polda Kalsel juga akan menarik senjata api yang surat izinnya sudah habis guna menghindari terjadi pelanggaran anggota Polri.
“Pemeriksaan ini sekaligus sebagai shock therapy bagi anggota untuk mengantisipasi tidak melakukan pelanggaran penggunaan senjata api,” tutur Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwin di di Banjarbaru, Senin.
Baca halaman selanjutnya.