Polri Terapkan Hukuman Baru ke Pelanggar Lalin, SIM Bisa Mati Permanen

Posted on


Jakarta, SiberNusa

Polri akan menerapkan sistem baru untuk menghukum para pelanggar lalu lintas pada tahun ini.

Sistem baru nantinya akan berbentuk pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” katanya Kamis (2/1) lalu.

Aan menjelaskan dengan sistem ini, seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, maka poin akan dikurangi satu.

Jika melakukan pelanggaran sedang, poin akan dikurangi tiga. Apabila melakukan pelanggaran berat, poin akan dikurangi lima.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” kata Kakorlantas Polri menjelaskan.

Jika poin habis dalam periode 1 tahun, lanjut dia, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” kata dia.

Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(dis/agt)