Prolog.co.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Adam Malik Gg. Karya Permai, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Kasus ini terungkap berkat penyelidikan cepat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), yang langsung menindaklanjuti laporan korban pada Senin, 13 Januari 2025.
Kejadian bermula saat Rulan (23), seorang mahasiswa asal Bogor, terbangun di mess tempat ia tinggal dan hendak mengambil telepon genggam yang dipinjam temannya. Saat memeriksa area parkir, ia terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Korban langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Bergerak cepat, tim Unit Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA, petugas berhasil menangkap DR (42), warga Jalan P. Bendahara, Samarinda Seberang, di rumahnya yang terletak di Jalan Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor berwarna biru dan satu unit telepon genggam milik korban.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, pun memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melapor segera jika menemukan informasi mencurigakan.
“Masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan,” tuturnya.
Dengan penangkapan ini, Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.
(Don)