INHIL, 9 Januari 2024— Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu yang melibatkan seorang pria berinisial MS (34). Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam, 9 Januari 2024, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket shabu dengan berat kotor 4,16 gram, yang ditemukan di sebuah kotak rokok.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil pada 7 Januari 2024. Warga setempat melaporkan bahwa MS sering terlibat dalam transaksi narkotika jenis shabu di Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba, IPTU Gerry Agnar Timur, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Pada Kamis, 9 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan MS yang saat itu berada di bawah kolong rumah di Jalan Bandes, Desa Tanah Merah. Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan pengamanan terhadap MS dan melakukan penggeledahan. Di hadapan dua orang saksi, petugas menemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 28 paket narkotika jenis shabu, serta sebuah handphone yang digunakan untuk bertransaksi.