Cimahi (SiberNusa) – Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat mengungkap kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan fiktif hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan atas kasus arisan bodong tersebut, pihaknya menetapkan dua wanita berinisial NK (33) dan PSR (27) sebagai tersangka.
“Kita mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi,” kata Tri di Cimahi, Senin.
Tri menjelaskan bahwa pelaku NK dan PSR menjaring para korban melalui media sosial Instagram yang telah ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp. Kedua tersangka juga kerap mengunggah rentetan pemenang arisan agar calon korban makin percaya.
“Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif hingga para korban terbuai,” katanya.
Dia mengatakan untuk sementara ini baru ada tiga laporan polisi dengan delapan korban yang mengalami kerugian Rp400 juta.
Dia menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain mengingat ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi peserta dari arisan tersebut.
“Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang member-nya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.