Polres Bulukumba Ungkap Kasus Narkoba 282 Gram Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Posted on

BULUKUMBA, BICARABAIK.ID — Polres Bulukumba mencatatkan pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang awal tahun 2025. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025, Satuan Narkoba Polres Bulukumba mengungkap keberhasilan mereka mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 282 gram lebih.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, memimpin konferensi pers tersebut yang berlangsung di aula gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba. Turut hadir Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H. Marala, KBO Sat Narkoba Ipda Hendra Yunus, dan Kanit Sidik 2 Narkoba Ipda Hermansyah.

AKP Syamsuddin menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RL (45) di Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu, pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. RL diamankan oleh tim opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Ipda Hendra Yunus sesaat setelah mengonsumsi sabu di rumah rekannya berinisial RT.

Baca Juga: Polres Bulukumba Gelar Pengajian Rutin untuk Tingkatkan Profesionalisme Anggota

“Penangkapan RL menjadi awal dari pengungkapan ini. Setelah itu, kami melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan REMartadinata, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu,” ungkap AKP Syamsuddin.

Hasil penggeledahan di kediaman RL membuahkan hasil signifikan. Polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam tas plastik hitam di dekat pagar bambu, tertutup tumpukan batu.

Pengungkapan Terbesar, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut. RL dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Anggota DPR RI Andi Muzakkir Apresiasi Keberhasilan Polres Bulukumba Amankan Pemilu dan Pilkada 2024

“Tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Bulukumba, dan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Syamsuddin.

Kasus ini menjadi pengungkapan terbesar oleh Sat Narkoba Polres Bulukumba, menandai komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dalam konferensi pers, tersangka RL diperlihatkan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye sebagai simbol keberhasilan penegakan hukum Polres Bulukumba.

Dengan penangkapan ini, Polres Bulukumba berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkotika.*