Jakarta, SiberNusa —
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengungkap peran Iptu Sehatma Manik (SM) dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto (FRS) dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP.
Kombes Erdi menjelaskan Iptu SM dan Brigadir FRS meminta uang kepada para penonton DWP warga negara Indonesia dan Asing pada saat pemeriksaan narkoba.
Ia menjelaskan permintaan uang itu dilakukan sebagai syarat untuk melepas para penonton DWP saat diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka,” kata Erdi dalam konferensi pers di Gedung Div Humas Polri, Jakarta, Jumat (3/1)
Ia menyebut peran Iptu SM dan Brigadir FRS itu diketahui setelah memeriksa 8 orang saksi yang mengikuti sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan terduga sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Iptu SM dan Brigadir FRS dijatuhi sanksi etik dan administrasi serupa. Iptu SM disanksi administrasi berupa demosi selama 8 tahun, sedangkan Brigadir FRS dijatuhi demosi 5 tahun.
Iptu SM dan Brigadir FRS juga disanksi meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Atas sanksi yang dijatuhkan, kedua polisi yang dinyatakan melakukan perbuatan tercela itu mengajukan banding.
Sebelumnya, sudah ada tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan dengan korban WN asal Malaysia ini.
Ketiganya adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
(mab/kid)
[Gambas:Video CNN]