Porostimur.com, Ambon – Personel Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi Diamond Billiar & Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaleo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Dari pengungkapan kasus ini, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang merupakan pengelola tempat hiburan tersebut, Rabu (8/1/2025).
Tiga terduga pelaku yang telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku di Kota Ambon yaitu berinisial RAR (23 Tahun), AW (36), dan BI (40).