Pilkada Tangsel, Pandeglang, Kab Serang Digugat ke MK

Posted on


Serang, SiberNusa

Penetapan pemenang Pilkada Serentak 2024 untuk Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang tertunda, karena harus mengikuti sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk Pilkada Kota Tangsel, mengutip dari laman MK, sidang perdana atau sidang pendahuluan akan digelar pada Rabu (8/1) pukul 08.00 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat.

Sedianya, rapat pleno rekapitulasi penetapan pemenangan Pilkada 2024 bakal dilaksanakan serentak pada Kamis, 9 Januari 2025 oleh KPU kabupaten dan kota di Banten. Namun untuk tiga wilayah itu tak akan ada penetapan karena masih berposes di MK.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pemenangan Pilgub Banten 2024 akan di tetapkan pada Kamis, 9 Januari 2025 di Aula KPU Banten, sekitar pukul 14.00 wib.

“Untuk kabupaten dan kota rencana juga akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Januari 2025, kecuali bagi kabupaten dan kota yang terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi, penetapannya dilaksanakan setelah terdapat putusan yang bersifat final dan mengikat,” kata Ketua KPU Banten, Mohammad Ihsan, Selasa, (7/1).

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Banten 2024 oleh KPU, Paslon 02, Andra Soni – Dimyati Natakusumah mengungguli kompetitornya, Airin Rachmi Diany – Ade Sumardi.

Andra Soni meriah 3.102.501 suara atau 55,88 persen. Sedangkan kompetitornya, Airin Rachmi Diany – Ade Sumardi, mendapatkan 2.449.183 suara atau 44,12 persen.

Rapat pleno penetapan pemenangan Pilgub Banten 2024 dilakukkan setelah KPU mendapat surat resmi bawha, tidak adanya gugatan hasil pilkada dari MK.

Penetapan pemenang Pilgub Banten 2024 akan dihadiri partai politik peserta pemilu hingga para Cagub dan Cawagub Banten.

“Kami akan mengundang Pasangan calon nomor urut 01 Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi. Serta pasangan calon nomor urut 02, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah,” kata Ihsan.

(ynd/kid)


[Gambas:Video CNN]