Jakarta, SiberNusa —
Ketua Harian DPP PKB Ais Syafiah Asfar mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold yang mensyaratkan partai memiliki 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.
“Penghapusan presidential threshold adalah kemenangan,” kata Ais kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ais mengatakan partai politik ke depannya akan bebas mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas. Selain parpol, ia menganggap putusan MK ini sebagai kemenangan bagi warga sipil.
“Karena akan ‘disuguhkan’ dengan opsi calon presiden dan wakil presiden lebih banyak,” kata dia.
Ais mengatakan penghapusan ambang batas pencalonan presiden adalah cita-cita banyak partai politik dan masyarakat.
Dengan penghapusan ini, ia berharap kualitas demokrasi di Indonesia akan lebih baik seiring dengan menguatnya kekuatan partai politik dan kebebasan warga sipil.
“Fokus PKB hari ini adalah bagaimana bisa menyukseskan pemerintahan dengan pengabdian kepada rakyat,” katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.
MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).
Dalam amar putusan MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.”
(rzr/wis)
[Gambas:Video CNN]