Pelaku Ditetapkan Tersangka: Polsek Genteng Ungkap Kasus Pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya

Posted on

Pelaku Ditetapkan Tersangka: Polsek Genteng Ungkap Kasus Pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya

Surabaya – Seorang pria berinisial MI (25) tahun menyerahkan diri pada polisi Genteng Polrestabes Surabaya, setelah membunuh pacarnya MA (25) tahun di alamat Sukosari Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, peristiwa di kamar hotel Double Tree kawasan Jalan Tunjungan, Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/1/2025) pukul 01:00 Wib.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatannya akibat sakit hati karena kekasihnya menolak ajakan menikah dan justru berniat kembali dengan mantannya.

Hubungan korban dengan pacar menjalin hubungan sejak 10 Juni 2024. Mereka mengenal melalui media sosial dan melanjutkan hubungan. Korban di berikan nafkah berupa uang bulanan, serta di penuhi segala kebutuhan setiap bulannya, dan pelaku melakukan pembayaran kost korban setiap bulannya.

Kapolsek Genteng AKP Grandika Indra Waspada, didampingi Kanit Reskrim IPTU Vian mengatakan, pelaku sakit hati karena korban masih menyimpan foto dan video dengan mantan. Pelaku dan korban berencana melakukan pernikahan pada tanggal 15 Desember 2024.

“Tetapi pelaku dengan korban batal menikah di karenakan pelaku menemukan foto dan video mantan di handphone milik korban pada Bulan November 2024. Pelaku juga mendapati korban masih berkomunikasi dan mengirimkan uang kepada mantan, padahal uang tersebut berasal dari pelaku,”kata AKP Grandika Indra Waspada, Sabtu (18/1/2025).

Masih kata AKP Grandika, selain itu pelaku juga sudah menghabiskan puluhan juta untuk persiapan menikah dengan korban. Sehingga pada saat didalam kamar hotel pelaku dan korban terjadi percekcokan atas permasalahan tersebut, yang kemudian pelaku emosi dan marah serta mencekik korban hingga meninggal dunia.

“Konologi kejadian ada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 korban dengan pelaku berkomunikasi untuk bertemu di Surabaya. Selanjutnya korban dan pelaku bertemu di area Stasiun Gubeng Surabaya di lanjutkan jalan jalan di Kota Surabaya,”tuturnya.

Lanjut, saat itu korban dan pelaku memutuskan untuk menginap di Hotel Double Tree Surabaya, saat itu pelaku melihat potongan gambar SiberNusa korban dengan lelaki lain di media sosial, yang di posting di akhir Bulan Desember 2024. Padahal saat itu tersangka berusaha berkomunikasi dengan korban tetapi tidak ada balasan.

“Pelaku menyampaikan kepada korban membahas hal tersebut, serta membahas korban masih menyimpan foto dan video dengan mantan, batal nya pernikahan, korban masih berkomunikasi dengan mantan, dan uang pelaku yang di berikan kepada korban,”tuturnya.

AKP Grandika menambahkan, pelaku dan korban sehingga terjadi percekcokan atas permasalahan tersebut, yang kemudian pelaku emosi dan marah serta mencekik korban hingga meninggal dunia. Kemudian pelaku menyerahkan diri kepada petugas kepolisian.

“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara, mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menutup mulut korban dengan tangan kiri,”ungkapnya.

Kapolsek Genteng mengungkapkan, saya ini, Jenazah korban ada luka memar pada bagian leher depan, luka lecet pada leher kanan akibat kekerasan tumpul. Ada pelebaran pembuluh darah dan bintik bintik perdarahan pada selaput lendir kedua kelopak mata, kebiruan pada ujung jari dan kuku kedua tangan yang lazim pada mati lemas di temukan pada mati lemas.

“Pada pemeriksaan dalam korban ditemukan pelebaran pembuluh darah pada seluruh organ, dan bintik-bintik perdarahan pada otak. Resapan darah pada kulit leher, otot leher samping kanan kiri (m. sternocleidomastoideus) dan tulang lidah bagian dalam kiri,”ungkapnya.

Kapolsek Genteng AKP Grandika Indra menambahkan, Juga ada luka Janin pada Rahim yang sesuai dengan usia kehamilan 12 – 16 minggu. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada leher sehingga tertutup jalan nafas bagian bawah dan mati lemas. Kekerasan tumpul tersebut lazim di temukan pada kasus pencekikan.

‘kini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancamannya kurungan badan paling lama 15 tahun,”pungkas orang nomer satu di Mapolsek Genteng tersebut.bib