Pakar UI Ungkap Dilema KPK Jerat Kasus Suap dan Perintangan Hasto PDIP

Posted on


Jakarta, SiberNusa

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bondan mengatakan seorang yang sudah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan tidak bisa sekaligus dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Gandjar merespons terkait dengan kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

“Hukum itu logis sistematis ya. Seseorang yang ditetapkan sebagai pelaku kejahatan tidak bisa ditetapkan sebagai pelaku obstruction of justice. Ini mesti pakai logika nih. Kenapa? karena semua pelaku kejahatan pasti akan menghalangi penyelidikan, menghilangkan bukti, dan lain-lain,” kata Gandjar dalam Political Show CNN Indonesia, Senin (30/12) malam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus Hasto itu, menurut dia, ada pilihan dilematis yang harus diambil KPK. Salah satu pasal yang disangkakan ke Hasto harus gugur.

“Jadi pilihannya begini, nah ini dilematisnya begini. Kalau Pak Hasto pelaku suap, obstruction of justice-nya gugur. Kalau bukan pelaku suap, obstruction of justice-nya jalan,” katanya.

Ia menduga penyidik KPK tidak paham bahwa pelaku kejahatan tidak bisa sekaligus dijerat perintangan penyidikan.

“Sangat mungkin (penyidik KPK tidak paham). Jadi nggak bisa dua-duanya jalan. Saya sudah di beberapa kesempatan saya bilang, nggak mungkin nih seorang pelaku kejahatan, karena memang pelaku kejahatan itu pasti menyembunyikan. Jadi harus salah satu,” katanya.

“Untuk melihat apa dan bagaimana sesungguhnya yang terjadi, kita menunggu proses peradilan,” imbuh dia.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kasus ini melibatkan mantan calon legislatif PDIP yang masih buron yakni Harun Masiku.

Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku disebut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan (diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

“Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Kantornya beberapa waktu lalu.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam Handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

(yoa/DAL)

[Gambas:Video CNN]