Massa Jogja Memanggil Kepung Kantor Pajak Serukan Tolak PPN 12 Persen

Posted on


Yogyakarta, SiberNusa

Ratusan orang tergabung dalam Aliansi Jogja Memanggil menggeruduk Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil DIY di Ringroad Utara, Sleman, Depok, Sleman, Selasa (31/12). Mereka berunjuk rasa mendesak pembatalan kenaikan PPN 12 persen yang diberlakukan pemerintah per 2025.

Massa terpantau tiba di lokasi sejak pukul 11.30 WIB. Peserta aksi kemudian memarkirkan mobil komando di depan gerbang utama kantor DJP. Selanjutnya, orasi silih berganti disuarakan oleh masing-masing perwakilan elemen peserta aksi.

Salah seorang ibu rumah tangga menyuarakan satu per satu harga kebutuhan pokok yang mulai naik, meskipun PPN 12 persen baru diberlakukan 2025.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tadi pagi saya ke pasar, telur naik, harga-harga naik,” ujar ibu empat anak itu dalam orasinya.

Orator lain, sementara itu mengatakan bertambahnya tarif PPN akan diikuti oleh kenaikan harga barang-barang yang selama ini dikonsumsi harian oleh masyarakat.

“Dan itu besok (PPN 12 persen), sekarang mungkin belum dirasakan, tapi mulai besok harga-harga akan mulai naik,” katanya dari atas mobil komando.

“Pemerintahan Prabowo-Gibran belum seratus hari, tapi sudah menyengsarakan rakyat. Maka dari itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengepung kantor pajak di daerah masing-masing menolak PPN 12 persen ini,” sambungnya.

Humas Aliansi Jogja Memanggil, Santula menambahkan, massa bakal terus menduduki kantor DJP sampai kebijakan PPN 12 dibatalkan.

Musababnya, masyarakat sudah lama tercekik akibat kenaikan harga-harga kebutuhan imbas pertumbuhan tarif PPN yang naik sejak 2022 lalu atau sejak besarannya masih 10 persen.

Di lain sisi, aliansi berpendapat jika penerapan PPN 5 persen secara hukum Perundang-Undangan sangat memungkinkan untuk dilaksanakan di Indonesia. Hal ini disebutkan dalam UU No 7/2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat 3 Bab IV, bahwa, tarif PPN berada di kisaran 5-15 persen.

“Target kami aksi hari ini sampai dari pusat itu menggagalkan PPN (12 persen) bahkan kami akan menduduki berhari-hari di sini dan kami akan tetap melakukan aksi sampai berhari-hari,” katanya.

Sebelum massa Aliansi Jogja Memanggil, Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) telah lebih dulu menggelar aksi di depan kantor DJP sejak pukul 09.30 WIB.

Perwakilan Pejabat DJP

Saat orasi berlangsung, perwakilan massa dari kelompok buruh sempat mendesak agar pejabat DJP keluar dari kantornya, hingga salah satu pegawai datang menemui.

Massa mempertanyakan dasar kebijakan jenis-jenis barang mewah yang kena tarif PPN 12 persen hingga hasil sosialisasi dari aturan ini.

“Sebutkan jenis barang mewah kena PPN,” kata salah seorang peserta aksi menggunakan pengeras suara kepada perwakilan DJP.

Tak puas dengan jawaban pegawai tersebut, massa ARPI kemudian meminta kepala kanwil DJP DIY untuk keluar dari kantor dan menemui mereka.

“Masukan sudah dicatat, terima kasih. Sekali lagi kami hanya sebagai pelaksana,” kata pegawai DJP kepada massa aksi.

Selain orasi, massa aksi juga memasang sejumlah spanduk penolakan PPN 12 persen di tembok luar kantor DJP DIY. Sementara beberapa petugas kepolisian mengamankan aksi di lokasi.

Kenaikan PPN 12 persen dilakukan sebagai buah dari pengesahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Joko Widodo, ayah Gibran.

Kebijakan tersebut menuai sorotan tajam dari banyak pihak. Selain petisi penolakan dengan jumlah nyaris 200 ribu tanda tangan Senin (30/12) kemarin, berbagai elemen masyarakat termasuk mahasiswa dan buruh sudah turun ke jalan melakukan demonstrasi.

(kum/gil)

[Gambas:Video CNN]