KPK Ubah Metode Umumkan Tersangka, Beda dengan era Firli Cs

Posted on


Jakarta, SiberNusa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah metode pengumuman tersangka kepada publik.

Pada era Pimpinan KPK 2019-2024 Firli Bahuri dan kawan-kawan, penetapan tersangka diumumkan bersamaan dengan upaya penangkapan maupun penahanan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pimpinan periode 2024-2029 sepakat untuk mengumumkan tersangka sesaat setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Konferensi pers ini biasanya kan dulu-dulu dilakukan pada saat bersamaan dengan penahanan. Berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang, dalam rangka akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, segera sesaat setelah Sprindik itu dibuat, kita tidak akan menunggu sampai diumumkan penahanan, supaya para pihak yang terlibat sudah tahu statusnya sebagai apa,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Hal itu disampaikan Setyo setelah mengumumkan status Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.

KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Jumat, 20 Desember lalu dan menerbitkan dua Sprindik pada Senin, 23 Desember kemarin.

“Kami tidak ingin ini menjadi informasi agak liar. Sesaat setelah, bisa satu hari, dua hari atau satu minggu (akan diumumkan kepada publik). Prinsipnya akuntabilitas,” ucap Setyo.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat PDIP yang juga orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap.

(ryn/fra)