Jakarta, SiberNusa —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap bersamaan dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Alasan itu disampaikan merespons penilaian Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta yang menyatakan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan tidak bisa sekaligus dikenakan Pasal perintangan penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penilaian tersebut. Kata dia, seseorang akan melakukan upaya untuk merintangi penyidikan terhadap perkara di mana yang bersangkutan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintangan dimaksud bisa melalui upaya menyembunyikan barang bukti bahkan memusnahkannya. Terhadap tindakan tersebut, terang Asep, tersangka tidak bisa dikategorikan merintangi penyidikan.
“Tapi, dalam perkara pak HK [Hasto Kristiyanto] ini, perbuatan OOJ pak HK itu dilakukan bukan dalam perkara di mana dirinya (pak HK) jadi tersangka,” ujar Asep kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (31/12).
Ia menjelaskan Hasto diduga merintangi penyidikan berkenaan dengan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus tersangka suap yang kini berstatus buron.
“Jadi, pak HK itu merintangi penyidikan perkara dengan tersangka saudara HM [Harun Masiku] sehingga sampai saat ini penyidikan perkara HM terhambat karena HM tidak ditemukan,” ungkap dia.
Asep mengungkapkan saat ini ada sejumlah perkara yang saling berkaitan. Yakni suap dengan tersangka Harun sebagai pemberi (belum selesai karena yang bersangkutan DPO); perkara suap dengan tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk (sudah inkrah); perkara penyertaan dalam suap dari calon legislatif ke mantan Komisioner KPU (sedang disidik); dan perkara perintangan penyidikan suap dengan tersangka Harun yang diduga dilakukan oleh Hasto.
Sebelumnya, Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan tidak bisa sekaligus dikenakan pasal perintangan penyidikan.
Pernyataan itu merespons tindakan KPK yang telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Hukum itu logis sistematis ya. Seseorang yang ditetapkan sebagai pelaku kejahatan tidak bisa ditetapkan sebagai pelaku obstruction of justice. Ini mesti pakai logika nih. Kenapa? karena semua pelaku kejahatan pasti akan menghalangi penyelidikan, menghilangkan bukti, dan lain-lain,” kata Gandjar dalam Political Show SiberNusa, Senin (30/12) malam.
Dalam kasus Hasto itu, menurut dia, ada pilihan dilematis yang harus diambil KPK. Salah satu Pasal yang disangkakan ke Hasto harus gugur.
“Jadi, pilihannya begini, nah ini dilematisnya begini. Kalau pak Hasto pelaku suap, obstruction of justice-nya gugur. Kalau bukan pelaku suap, obstruction of justice-nya jalan,” tutur Gandjar.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]