KPK Bakal Periksa Yasonna Laoly Lagi soal Kasus Suap Harun Masiku

Posted on


Jakarta, SiberNusa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa kembali kader PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai saksi.

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan menindaklanjuti penyelidikan dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Penyidik KPK bahkan telah mencegah Yasonna bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait penyelidikan ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Betul, pemeriksaan nanti tergantung kebutuhan dari tim penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan Yasonna diperiksa lagi, Sabtu (28/12).

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Yasonna melalui pesan tertulis untuk meminta tanggapan atas tindakan yang dilakukan oleh KPK, namun belum diperoleh jawaban.

Yasonna sebelumnya telah diperiksa pada Rabu, 18 Desember 2024. Tim penyidik KPK mendalami Yasonna satu di antaranya mengenai surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) soal PAW yang mengakomodasi kepentingan Harun Masiku (buron).

“Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia (Nazarudin Kiemas),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).

Tak lama dari pemeriksaan tersebut, tepatnya pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan.

Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kedua tersangka tersebut belum ditahan.

Selain Yasonna, KPK juga menyurati Imigrasi untuk mencegah Hasto bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ucap Tessa.

(ryn/rds)

[Gambas:Video CNN]