Jakarta, SiberNusa —
Komisi III DPR RI menilai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai mitra kerja yang paling responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Dalam laporan Kinerja Akhir Tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12), Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebutkan bahwa Polri mencatat tingkat responsivitas hingga 94 persen.
“Polri, Kejaksaan RI dan KY (Komisi Yudisial) menjadi mitra Komisi III yang paling responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12).
Berdasarkan data, tingkat responsivitas Kejaksaan RI berada di posisi kedua dengan 89 persen, diikuti oleh Komisi Yudisial dengan 85 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga lain yang turut dinilai, SiberNusa lain PPATK (85 persen), Mahkamah Konstitusi (78 persen), KPK (65 persen), BNN (54 persen), dan Mahkamah Agung dengan tingkat responsivitas 38 persen.
Atas pencapaian tersebut, Komisi III DPR pun memberikan apresiasi khusus kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dinilai berhasil menjaga ketertiban dan keamanan, terutama pada agenda besar seperti pemilu, pilkada, dan hari raya keagamaan.
“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah memberikan sanksi tegas kepada oknum Polri yang melakukan pelanggaran dan meminta agar Kepolisian lebih responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Selain responsivitas dalam penanganan pengaduan masyarakat, Komisi III juga mengapresiasi kinerja penegakan hukum Polri di berbagai bidang, seperti kasus sumber daya alam, narkotika, mafia tanah, dan judi online.
Dengan tingkat responsivitas yang tinggi, Polri diharapkan dapat terus menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik dalam penegakan hukum di Indonesia.
(rir/rir)