Jakarta, SiberNusa —
Mabes Polri mengungkap peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dalam kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024.
Donald telah dijatuhi disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus itu
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Donald membiarkan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Para polisi itu kemudian meminta sejumlah uang kepada penonton WNA dan WNI yang diamankan agar dilepaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Trunoyudo mengatakan perbuatan Donald melanggar pasal 13 ayat 1 Peratura Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 5 ayat 1 huruf K, pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Dua anggota polisi yang juga dijatuhi PTDH adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Truno mengatakan baik Malvino maupun Yudhy berperan mengamankan penonton WNA dan WNI di konser DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Namun, mereka meminta uang untuk membebaskan penonton yang diamankan
“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” katanya.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 anggota dari satuan reserse narkoba buntut kasus pemerasan yang dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
(yoa/gil)
[Gambas:Video CNN]