Jakarta, SiberNusa —
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan kekecewaan publik atas vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp300,003 triliun sangat bisa dipahami.
Pigai mengamini pidana badan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini dan itu sangat bisa dipahami karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat. Meski kita juga perlu menghargai dan menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi,” kata Pigai di Jakarta, Senin (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, nuansa kebatinan rakyat belakangan ini sangat terusik di tengah harapan yang sangat besar memperoleh keadilan.
“Karena bagaimana pun masyarakat punya hak atas rasa keadilan. Nuansa itu yang kita tangkap dan sangat bisa dipahami,” lanjut dia.
Presiden Prabowo, lanjut Pigai, dalam berbagai kesempatan menyampaikan nilai keadilan sebagai elemen terpenting dalam memberi kepuasan atas tindakan perlawanan hukum yang dilakukan individu yang berada di jalur gelap merampok hak milik publik.
“Oleh karena itu, Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintahan tentu memiliki semangat seirama menghadirkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Rakyat menaruh harapan besar hak atas keadilan,” ucap dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap 14 terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski menilai kerugian negara sejumlah Rp300,003 triliun terbukti, hakim menghukum Harvey Moeis dkk lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sontak hal tersebut memantik diskusi publik yang merasa geram. Publik menilai putusan hakim tersebut terlalu ringan.
Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini menyentil keras putusan pengadilan yang terlalu ringan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan triliun.
Menurut dia, hal tersebut menyakiti rasa keadilan masyarakat Indonesia.
“Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” kata Prabowo dalam pidatonya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Jakarta, Senin (30/12).
(ryn/sfr)