KabarDuri, DURI – Kapolsek Mandau, AKP Primadona Chaniago, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan seorang suami terhadap istrinya yang terjadi di Jalan Karya, Desa Balai Makam, KM 7, Kecamatan Bathin Solapan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 23.10 WIB.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Mandau, AKP Primadona Chaniago, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/11/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MANDAU pada 9 Januari 2025.
“Modus operandi kasus ini bermula dari korban, DW (40), yang melarang pelaku, RR, untuk menggunakan narkoba. Hal ini memicu pertengkaran hingga berujung pada pembunuhan,” ujar AKP Primadona.
Ia menambahkan bahwa korban sedang hamil 12 minggu saat kejadian. Hasil autopsi mengungkapkan bahwa janin dalam kandungan korban juga meninggal dunia.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya,
Selimut berwarna pink dengan noda merah,Baju coklat bermotif garis hitam dengan bercak darah,Celana pendek berwarna pink, Baju putih dan Bong atau alat hisap narkotika yang diduga digunakan oleh pelaku.
Ancaman Hukuman
“Tersangka RR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” jelas AKP Primadona.