Jakarta, SiberNusa —
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metro Jaya agar segera menyelesaikan kasus pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (8/1).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto mengaku belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK terkait perbantuan di kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup. Nanti mungkin akan kami cek, kami minta penjelasannya detailnya seperti apa,” tuturnya.
Setyo menegaskan KPK berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri di kasus Firli.
“Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri)” ucapnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Setelah setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Firli sendiri telah meminta penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) menghentikan kasusnya.
Menurut pengacara Firli, Ian Iskandar,kasus kliennya harus dihentikan karena berkas perkara sudah bolak-balik ke jaksa peneliti hingga empat kali dan penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk.
“Penyidik PMJ harusnya menghentikan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar Ian mewakili kliennya, Firli kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (2/1).
Dia menuturkan berkas perkara telah dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebanyak empat kali karena tidak memenuhi syarat materiel. Berkas perkara terakhir yang dikembalikan tertanggal 2 Februari 2024.
“Karena PMJ tidak kunjung melimpahkan berkas perkara melebihi batas waktu 14 hari, maka selanjutnya tanggal 7 Maret 2024 Kejati DKI mengirimkan surat ke PMJ untuk meminta perkembangan penyidikan perkara,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut dia, sampai tanggal 18 November 2024 PMJ tidak mampu melengkapi berkas perkara termasuk tidak memenuhi petunjuk jaksa. Polda Metro Jaya juga tak kunjung melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta.
Atas dasar itu, kata Ian, Kejati DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan telah diterima pada 28 November 2024
“SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan yang diajukan MAKI,” ucap Ian.
(tfq/wis)
[Gambas:Video CNN]