MELINTAS.ID – Pemerintah Kabupaten Kebumen mengeluarkan surat edaran nomor 000/11 TAHUN 2025 tentang Gerakan Serentak Pemberantasan Nyamuk (PSN) di daerah setempat.
Surat edaran tersebut beredar tanggal 7 Januari 2025. Informasi ini ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Selain itu disampaikan pula kepada 21 kepala instansi setempat di Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025.
Baca Juga: Persiapan Sertifikasi Tahun 2025, Lulusan PPG Wajib Masuk Akun Ini, Cek Data Anda Sekarang Juga!
Adapun 21 Kepala instansi di Kabupaten Kebumen SiberNusa lain:
1. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
2. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
3. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah
4. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
5. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
8. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Baca Juga: Perpres No 83 Tahun 2024: Empat Sasaran Penerima Makan Siang Gratis, Nomor 3 dan 4 Khusus Wanita, Siapakah Mereka?