Jakarta, SiberNusa —
IPW menilai rencana Divisi Propam Polri untuk langsung mengembalikan uang hasil pemerasan kepada penonton DWP asal Malaysia sangat keliru.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah tersebut justru berpotensi mengaburkan unsur tindak pidana pemerasan yang dilakukan jajaran anggota Polda Metro Jaya.
Alih-alih langsung dikembalikan, ia menegaskan uang hasil pemerasan yang berhasil disita itu seharusnya digunakan sebagai barang bukti untuk menjerat pidana para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, IPW menilai rencana pengembalian uang tersebut bisa jadi sebagai bentuk upaya penghilangan alat bukti oleh kepolisian.
“Kalau uang yang disita sebesar Rp2,5 miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia jadi dikembalikan maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/1).
Di sisi lain, Sugeng juga mempertanyakan komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku yang melanggar aturan. Menurutnya komitmen menindak tegas itu hanyalah lip service semata jika kasus pemerasan hanya diproses sampai sidang etik saja.
Ia menegaskan kasus pemerasan tersebut juga masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Karenanya, satu-satunya cara yang harus dilakukan dengan memproses pidana para pelaku tersebut.
“Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifıkasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorative justice,” tegasnya.
Sebelumnya wacana pengembalian uang Rp2,5 miliar dikemukakan Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto. Menurutnya uang tersebut akan segera dikembalikan kepada pihak yang berwenang.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Agus saat jumpa pers, Kamis (2/1).
Nantinya, kata dia, proses pengembalian uang Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Propam Polri setelah selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik.
“Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]