Jakarta, SiberNusa —
Keuskupan Agung Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dengan kritis.
“Mengenai PPN, pasti nanti yang mempunyai keahlian di dalam bidang itu tidak akan berhenti berdiskusi. Hanya tentu kalau pemerintah sudah memutuskan, tidak bisa lain kan, kecuali ikut di dalam arus itu dengan kritis,” kata Suharyo dalam konferensi pers Natal 2024 Keuskupan Agung Jakarta di Gereja Katedral, Jakarta, Rabu (25/12).
Suharyo mengaku berupaya mengikuti diskusi mengenai kenaikan PPN 12 persen dalam diskusi-diskusi di pelbagai media massa dan studi ilmiah belakangan ini. Pelbagai ramalan dan dampak ke depan yang diutarakan dalam diskusi-diskusi itu pun terkadang tak jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia merasa yang terpenting saat ini untuk ikuti perkembangan zaman.
“Artinya ‘sudahlah ikut pemerintah, mau apa kita ikut’, itu enggak. Tetapi kritis terhadap masalah-masalah yang mungkin timbul karena keputusan itu. Dan kita belum tahu apa yang akan timbul dari masalah itu,” kata dia.
Di sisi lain, Suharyo tetap menganjurkan umat untuk tetap hidup sederhana. Ia mengimbau prinsip-prinsip ajaran sosial gereja harus terus dipegang.
Ia kemudian menyinggung Keuskupan Agung Jakarta pada 2025 mendatang akan menggaungkan semangat solidaritas dengan tema ‘memberi perhatian lebih kepada saudara-saudara kita yang kurang beruntung’.
“Itulah pasti salah satu akibat jadi misalnya kelas menengah semakin sedikit jumlahnya, Kemampuan belanja semakin menurun dan sebagainya,” ujarnya.
Pemerintah memberlakukan kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Rencana ini mendapat penolakan dari masyarakat luas lantaran dilakukan di tengah tekanan pelemahan daya beli dan maraknya PHK.
Namun, pemerintah berkilah harus menjalankan kebijakan tersebut karena sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Demi meredam dampaknya, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif mulai dari diskon tarif listrik 50 persen untuk pengguna golongan 2.200 VA ke bawah hingga pembebasan PPh bagi pekerja industri padat karya yang gajinya di bawah Rp10 juta per bulan.
(rzr/sfr)
[Gambas:Video CNN]