Jakarta, SiberNusa —
Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus PT Timah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus PT Timah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.