Jakarta, SiberNusa —
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka gembong narkoba di Thailand yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus laboratorium narkotika Bali, Minggu (22/12).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. Menurut dia, tersangka yang ditangkap merupakan bandar besar dalam kasus pabrik narkoba di Bali yang telah diungkap beberapa waktu lalu.
“Ini pelaku clandestine lab yang di Bali, pengendali,” kata Mukti saat dikonfirmasi.
Namun dia belum mengungkapkan secara rinci identitas tersangka tersebut. Menurut dia, Polri akan segera merilis kasus tersebut di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu petang.
“Nanti jam 17.00 WIB kita doorstop di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta),” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim Polri sebelumnya telah membongkar pabrik narkotika yang berada di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali
Pabrik narkotika ini, berisi laboratorium rahasia atau clandestine lab dalam sebuah vila dengan narkoba berbagai jenis seperti mephedrone dan ganja hidroponik dan lainnya yang merupakan jaringan hydra Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus ini terungkap atas kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, dengan Ditresnarkoba Polda Bali, Polres Badung, Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, dan Kanwil Imigrasi Bali.
Dalam pengungkapan pabrik narkotika Vila Sunny, aparat menangkap empat orang, dua di antaranya adalah WNA asal Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) yang merupakan saudara kembar, dan berperan sebagai pengendali laboratorium, dan juga peracik serta memproduksi narkotika.
Kemudian, seorang WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernisial LM yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DP0) dari kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama.
Fredy sebelumnya melarikan diri ke Bali, dan merupakan jaringan dari pabrik narkoba di vila tersebut. Selain itu, masih ada dua orang yang masih menjadi DPO berinisial RN dan OKA yang merupakan WNA asal Ukraina dalam kasus ini.
(SiberNusa/gil)
[Gambas:Video CNN]