Fraksi PKS Minta Pemerintah Setop Proyek Strategis Nasional PIK 2

Posted on


Jakarta, SiberNusa

Fraksi PKS di DPR meminta pemerintah menghentikan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang Utara, Banten.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menyoroti proyek tersebut yang kini menuai polemik di tengah masyarakat. Menurut Jazuli, proyek tersebut disinyalir telah melanggar rencana tata ruang dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami menilai ada persoalan mendasar dari PSN PIK 2 sebagaimana kajian dari berbagai pihak termasuk Kementerian ATR/BPN,” kata Jazuli dalam keterangannya, Selasa (7/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta pemerintah untuk mengevaluasi proyek tersebut. Berdasarkan informasi yang ia terima, dari 1.755 hektare area PSN, 1.500 di antaranya berada di wilayah hutan lindung dan belum ada pengajuan perubahan RTRW dari Pemprov Banten maupun pemerintah kabupaten/kota terkait.

Sebagai anggota DPR dari daerah yang sama, Jazuli menilai penetapan PSN seharusnya memperhatikan aspek sosial masyarakat, kesesuaian dengan RTRW, dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

“Terlebih untuk proyek PIK 2 yang tidak masuk PSN mutlak harus taat pada aturan RTRW dan lingkungan,” katanya.

Jazuli mengingatkan agar pemerintah tidak berdalih proyek swasta tersebut seolah menjadi proyek strategis nasional. Dia mengaku kebijakan tersebut justru merugikan masyarakat secara luas.

“Dan jangan pula proyek swasta ini mendompleng atas nama PSN di depan masyarakat. Kita tidak mau PSN PIK 2 ini merugikan kepentingan masyarakat setempat dan mengorbankan ekosistem dan kelestarian lingkungan,” kata Jazuli.

“Melihat permasalahan yang sangat komplek, terjadi ketidaksesuaian dengan regulasi, dan resistensi yang meluas dari masyarakat, Fraksi PKS meminta agar PSN PIK 2 distop untuk dievaluasi oleh pemerintah bersama pihak-pihak terkait,” imbuhnya.

Sikap serupa disuarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan PIK 2 harus dihentikan karena masih ada hal-hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi.

“MUI sejauh ini hasil dari mukernas tentu kita minta dihentikan. Karena lebih banyak masalahnya,” ujar Amirsyah di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan MUI Pusat mengundang MUI DKI Jakarta dan MUI Banten untuk duduk bersama membahas sejumlah masalah terkait dengan PSN di PIK 2.

Berdasarkan keterangan yang dipaparkan, banyak kejanggalan yang menimpa warga.

Warga, kata Amirsyah, menjadi korban atas pembangunan PSN tersebut.

Sejumlah informasi yang diterima MUI, warga tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas soal pembangunan PSN. Bahkan warga dipaksa menjual tanahnya dengan harga Rp50 ribu/per meter.

“Warga juga mendapat intimidasi. Karena lebih banyak masalahnya, karena terjadi beberapa kerugian, hak-hak warga, proses hukum yang belum sesuai prosedur, tidak ada sosialisasi sehingga membingungkan,” kata dia.

Ketua Tim MUI tentang PIK 2 Masduki Baidlowi mengatakan ke depan MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN di PIK 2.

“Sikap MUI cukup tegas dan ini adalah langkah yang akan terus dilakukan, crosscheck tabayyun akan dilakukan MUI ke berbagai pihak. MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN PIK 2, untuk mempertegas hasil keputusan MUI di Mukernas,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menemukan PSN garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan itu diduga melanggar sejumlah aturan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berkata pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut. Pertama, tropical coastland tidak menaati RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

“Pemda juga belum mengajukan perubahan RTRW. Si pelaku proyek pun belum mengajukan permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Jadi, ya kami gak bisa menyatakan apa-apa,” tegas Nusron.

Nusron mengungkapkan tidak ada kata-kata ‘pariwisata’, padahal PSN itu masuk kategori pariwisata. Oleh karena itu, revisi RTRW diperlukan agar proyek bisa dilanjutkan. Perubahan itu mesti diajukan ulang oleh pemda provinsi maupun pemda kabupaten/kota.

“Namun, pengubahan RTRW pun itu harus mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Kalau dia tidak mengajukan perubahan RTRW, maka yang bersangkutan harus meminta rekomendasi KKPR ke menteri ATR/BPN,” jelas Nusron.

“Bagaimana nasib statusnya PSN (tropical coastland PIK 2)? Bola di tangan Kemenko Perekonomian, bukan di tangan kami. Kami hanya pada tata ruang. KKPR itu menjadi pintu masuk perizinan yang lain. Sebelum ada itu, tidak bisa (lanjut),” tambahnya.

Proyek tropical coastland di PIK 2 yang bermasalah itu seluas 1.755 hektare. Nusron merinci 1.500 hektare lahan tersebut masih berdiri di atas hutan lindung.

Ia mengatakan status dari hutan lindung itu harus diturunkan ke hutan konversi terlebih dahulu. Kemudian, dari hutan konversi diubah menjadi hak penggunaan lain (HPL) agar bisa digarap.

(thr/SiberNusa/wis)


[Gambas:Video CNN]