DPR Berencana Atur Harga Tertinggi Haji Furoda di Revisi UU Haji

Posted on


Jakarta, SiberNusa

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengaku pihaknya berniat mengatur harga tertinggi dari Haji Furoda dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji.

Ia menjelaskan UU Haji yang berlaku di Indonesia kini masih belum sama sekali mengatur tentang batas atas biaya haji furoda ini.

“Di UU sebetulnya harus ada pembatasan, batas atasnya berapa yang boleh,” kata Marwan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan pun menyampaikan dalam skema haji furoda itu ialah SiberNusa pihak swasta yakni penyelenggara travel ibadah haji dengan Pemerintah Arab Saudi selaku pemberi kuota.

Hal itu pulalah yang kemudian membuat pemerintah belum bisa mengontrol kuota bagi jemaah haji furoda.

Dengan begitu, menurutnya haji furoda ini belum masuk kategori urusan pemerintah dalam hal pemberangkatan.

Namun, dalam segi keamanan dan perlindungan bagi WNI, pemerintah harus tetap mengawasi.

“Jadi itu murni dikirim oleh Saudi ke swasta di sini, penyelenggara ibadah haji khusus dan mereka melakukan harga ini ya kita tidak mengetahui batasnya,” ucapnya.

Haji furoda atau haji mujamalah merupakan haji nonkuota yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019.

Haji furoda merupakan program haji yang mendapatkan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi. Program ini bersifat legal secara hukum dan peserta haji ini dapat langsung berangkat tanpa perlu antre.

Jika dibandingkan dengan haji reguler, biaya haji furoda lebih mahal, bisa mencapai ratusan juta. Biaya haji furoda sekitar USD15.500 atau setara dengan Rp231 juta.

Prabowo minta KPK dampingi penyelenggaraan haji

Sementara itu, Ketua Tim Pengawas Haji 2025 Sufmi Dasco Ahmad menyebut Presiden Prabowo Subianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi penyelenggaraan Haji 2025.

Wakil Ketua DPR itu mengatakan permintaan itu disampaikan agar Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) melaksanakan tugas mereka dengan baik.

“Presiden sudah meminta khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pedampingan kepada Kementerian Agama dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan dengan baik dan sudah dimonitor dengan baik,” kata Dasco dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/1).

Lebih lanjut, Dasco menyebut Prabowo juga mengapresiasi kinerja Panja Haji 2025 yang berhasil menurunkan biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH).

Apalagi, kata dia, seharusnya BPIH 2025 mengalami kenaikan lantaran kurs dolar mengalami penguatan terhadap mata uang rupiah.

“Seharusnya dengan keadaan ekonomi kurs rupiah terhadap dolar itu harusnya naik, tapi bisa turun ini bisa dibuktikan bahwa kerja-kerja DPR terutama pansus bisa bermanfaat untuk mengevaluasi pelaksanaan-pelaksanaan haji pada tahun ini,” ujar Ketua Harian Gerindra tersebut.

Kendati demikian, Dasco berharap agar DPR dan tim pengawas haji tetap waspada terkait kesesuaian alokasi kuota jemaag haji yang akan berangkat pada 2025.

Ia menyinggung temuan pansus haji angket haji 2024 lalu yang menemukan ketidaksesuaian alokasi kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

“Kita harus mewaspadai tadi temuan-temuan pansus yang lalu bahwa kemudian ada slot-slot yang kemudian termanipulasi agar yang berhak yang berangkat itu kemudian bisa berangkat tanpa kemudian hak-haknya dikurangi,” tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah dan seluruh fraksi Komisi VIII DPR RI setuju Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79 (Rp89,4 juta).

Dari total BPIH itu sebesar Rp55.431.750,78 (Rp55,4 juta) atau setara 62 persen dari BPIH dibebankan kepada jemaah (BIPIH).

Jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp 93.410.286, BPIH 2025 ini mengalami penurunan Rp4 juta.

(mnf, mab/kid)


[Gambas:Video CNN]