Surabaya, SiberNusa —
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai atau ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Muhdlor juga dikenakan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
Muhdlor, kata hakim, terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
Hakim menyatakan sejumlah pertimbangan yang membuat hukuman Muhdlor menjadi lebih ringan. Yakni, dia tidak pernah dihukum sebelumnya, berkelakuan baik, dan berkontribusi banyak selama kepemimpinannya di Sidoarjo.
“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” ucap hakim.
Terhadap putusan itu, baik Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim panasihat hukum Muhdlor yang diketuai Mustofa Abidin masih pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir majelis,” ujar Mustofa Abidin.
Hal sama juga disampaikan oleh Jaksa KPK Johan Dwi. Pihaknya akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan.
Sebelumnya, Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar.
(frd/isn)
[Gambas:Video CNN]