Jakarta, SiberNusa —
Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia bakal kembali menjalani sidang dugaan pelanggaran etik pada Kamis (2/1) besok.
Komisioner Kompolnas Chairul Anam menyebut sidang lanjutan itu akan dilakukan lantaran Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) masih belum memutuskan sanksi pelanggaran di kasus dugaan pemerasan kepada penonton DWP asal Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” ujarnya, Rabu (1/1).
Terpisah, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan sidang etik terhadap terduga pelanggar berinisial M masih belum rampung.
Ia mengatakan baru dua terduga pelanggar berinisial D dan Y saja yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP. Khusus untuk terduga pelanggar M, kata dia, masih akan dilakukan sidang etik oleh Divisi Propam Polri.
“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.
Ketiga pelanggar berinisial D, Y, dan M itu merujuk kepada eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak; Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 anggota dari satuan reserse narkoba buntut kasus pemerasan yang dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
(tfq/dmi)
[Gambas:Video CNN]