Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?

Posted on


Jakarta, SiberNusa

Belum lama ini muncul usulan penggunaan dana zakat sebagai bantuan pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG), yang disampaikan oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin.

Ia mengajak sejumlah lembaga zakat di Indonesia, mulai dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hingga ormas-ormas Islam untuk memperhitungkan skema penggunaan zakat demi membantu salah satu program prioritas milik Presiden RI Prabowo Subianto.

Terkait usulan itu, sebenarnya bagaimana sebaiknya dana zakat digunakan? Apakah dalam Islam dana zakat bisa dipakai untuk program pemerintah?


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Samsul Ma’arif mengatakan akan terjadi perdebatan jika pendanaan program MBG menggunakan zakat. Bahkan sebenarnya cenderung tidak diperbolehkan dalam agama.

“Kalau itu (pendanaan MBG) dari kumpulan hasil zakat, maka itu menjadi perdebatan. Bahkan, kecenderungannya tidak boleh, karena harta zakat itu diberikan kepada orang yang khusus. Khusus, ada golongan penerima, ada kriterianya,” kata Samsul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (17/1).

Kata dia, pihak yang berhak menerima zakat hanyalah muslim. Sementara penerima makan bergizi gratis bukan hanya muslim, tapi semua agama.

Makanya, jika anggaran MBG terpaksa harus menggunakan dana Baznas, memang bisa dilakukan. Tapi hukumnya bukan lagi zakat, melainkan infak dan sedekah karena sifatnya harus sukarela.

“Hanya orang muslim saja (yang berhak menerima) kalau zakat itu. Tapi kalau infak shadaqah itu boleh, karena itu sunnah saja mau diberikan kepada siapa pun. Kepada orang yang mampu juga boleh, kepada orang yang beda agama juga boleh peruntukannya,” kata dia.

Samsul sendiri berpendapat program MBG dari pemerintah harusnya sudah dianggarkan oleh APBN. Begitu pula dengan Baznas yang memiliki program-program prioritas sendiri,

“Jadi, mestinya ya dikomunikasikan. Kalau misalnya pemerintah ada kekurangan, lalu harus dibutuhkan (bantuan) dari Baznas, ya diambil uang infak dan shadaqah, bukan dari zakatnya,” kata dia.

[Gambas:Video CNN]

Dia khawatir, pendanaan program MBG dari dana zakat malah menimbulkan masalah. Menurutnya, SiberNusa program pemerintah dan program pokok yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tidak boleh dicampuradukkan. Selain itu, perlu ada transparansi penggunaan dana jika nantinya usulan penggunaan dana Baznas direalisasikan.

“Program-program pemerintah yang memang itu program janji-janji kampanye itu harus dihindarkan dari program-program pokok yang memang sudah dirancang oleh lembaga-lembaga, termasuk lembaga Baznas itu sendiri,” terangnya.

(aur/tis, wiw)


[Gambas:Video CNN]