Aiptu Armadi & Bripka Wahyu Disanksi Demosi 5 Tahun di Pemerasan DWP

Posted on


Jakarta, SiberNusa

Mabes Polri kembali menjatuhkan sanksi demosi selama lima tahun terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam aksi pemerasan kepada penonton DWP asal Malaysia.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut putusan itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kepada Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto.

“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sanksi demosi, Erdi mengatakan Majelis KKEP juga menjatuhkan hukuman penempatan khusus selama 30 hari mulai dari 27 Desember hingga 25 Januari 2025 di Biro Provos Divisi Propam Polri.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (6/1) hari ini, keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.

Aksi pemerasan itu dilakukan keduanya saat sedang melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Keduanya lantas meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk dibebaskan.

“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan,” katanya.

Sebelumnya 7 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik.

Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]