Aipda Robig Sampaikan Minta Maaf ke Kapolrestabes Semarang

Posted on


Jakarta, SiberNusa

Polisi penembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, Aipda Robig Zainudin meminta maaf kepada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar terkait kasus yang menjeratnya.

Tersangka yang merupakan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang itu didampingi tujuh pengacara dalam kasus tersebut. Salah satu pengacaranya, Herry Darman, mengatakan kliennya juga menyampaikan bela sungkawa untuk korban dalam kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang almarhum almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

“Beberapa hari lalu besuk beliau di tahanan Polda, yang beliau sampaikan permohonan maaf ke institusi Polri. Beliau sampaikan permintaan maaf ke Kapolrestabes Semarang. Saya mewakili klien kami, beliau ikut berbela sungkawa terhadap meninggalnya Gamma,” kata salah satu pengacara Aipda Robig, Herry Darman di Semarang, Kamis (26/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herry mengatakan pihaknya akan menyampaikan fakta lain dalam persidangan kasus penembakan siswa SMK itu.

Herry yang akan mendampingi Robig dalam persidangan menyebut tidak ada rekayasa, dan kliennya bakal membuka kronologi lengkap penembakan Gamma.

“Tidak ada yang direkayasa, kami sekarang tidak sampaikan pokok perkara yang akan ada di persidangan. Ada kronologi, ada rangkaian sebelum ini. Ada rangkaian yang harus dipecahkan, nanti akan lakukan di persidangan. Kami tidak bisa buka substansi pokok perkara sekarang,” jelasnya.

“Apa yang kami tangkap selama ini, klien tidak ada mens rea melakukan penembakan. Beliau tidak kenal siapa yang ditembak. Mens rea tidak ada,” imbuhnya.

Advokat yang baru mendampingi Aipda Robig di sidang peradilan umum–bukan sidang etik di Polda Jateng sebelumnya–mengklaim kliennya sempat mengatakan ‘saya polisi’ sebagai peringatan lisan ke arah rombongan Gamma. Dia pun mengklaim tembakan bukan dimaksudkan untuk membunuh.

“Klien kami katakan, ‘saya polisi’, artinya peringatan lisan dilakukan. Dia melakukan penembakan peringatan arah jam 11. Tidak diindahkan, dilakukan penembakan, bukan untuk membunuh. Dia ingin melumpuhkan dan pencegahan,” imbuhnya.

Hal itu merupakan garis besar untuk pembelaan di sidang pidana umum. Namun Herry tidak tahu pembelaan seperti apa yang dilakukan Robig dalam sidang etik di Polda setelah muncul putusan pemecatan.

“Iya (untuk pembelaan di sidang pidana umum). Untuk yang etik bukan kita,” katanya.

Sebagai informasi, Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait penembakan yang menyebabkan Gamma tewas. Robig telah mengajukan banding atas sanksi pemecatan tersebut.

Kemudian dia juga diproses pidana umum setelah dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu dinyatakan lengkap

“Berkas perkara Robig sudah disampaikan ke JPU. Dan saat ini penyidik menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara yang dikirimkan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada wartawan di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (24/12).

Dalam kasus ini sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan merilis anggotanya yang dalam perjalanan pulang dinas bermaksud melerai tawuran yang diikuti korban. Dia mengklaim polisi tersebut sempat melepas tembakan peringatan karena diserang senjata tajam oleh korban.

Namun, berdasarkan keterangan Bidpropam Polda Jateng aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig tak terkait dengan pembubaran tawuran. Kemudian dalam rekaman CCTV yang didapatkan keluarga korban terlihat diduga tak ada langkah tembakan peringatan dari tersangka.

Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan menyatakan meminta maaf ke keluarga Gamma, masyarakat Semarang, dan siap dievaluasi.

“Kami sebagai atasan brigadir R, pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” ujar Irwan di rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12).

“Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” lanjutnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]