Jakarta, SiberNusa —
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuding adanya upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.
“Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi,” kata Ronny dalam keterangan pers di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman.
Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi, katanya, tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan.
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” paparnya.
Sementara terkait dugaan perintangan penyelidikan kasus Harun Masiku, baginya hanya sebuah formalitas teknis hukum belaka.
“Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo. Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat SiberNusa lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkapnya.
KPK secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku, Selasa (24/12) petang.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK.
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]