Denda Damai Tak Bisa untuk Kasus Korupsi

Posted on


Jakarta, SiberNusa

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan penerapan denda damai tertuang dalam UU Kejaksaan Nomor 11/2021 Pasal 35 Ayat (1).

Ia mengatakan berdasarkan pasal tersebut, denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai. Sedangkan penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 Ayat (1) huruf k kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” kata Harli dikutip dari SiberNusa, Jumat (27/12).

Ia juga menyatakan penghentian perkara di luar pengadilan melalui denda damai hanya untuk perkara-perkara yang telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara bisa melalui denda damai.

Menurutnya, kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran UU tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).

Supratman menjelaskan yang dimaksud dengan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

(tim/tsa)

[Gambas:Video CNN]