Motif Mahasiswi di Yogyakarta Disiram Air Keras saat Malam Natal

Posted on


Yogyakarta, SiberNusa

Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta berinisial NH disebut pernah menerima ancaman dari mantan pacarnya, Billy, sebelum insiden penyiraman air keras terjadi di malam Natal pada Selasa (24/12).

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengatakan pelaku yakni Billy dan Satim, yang menyiramkan air keras sewaktu korban selesai mandi.

“Detailnya seperti apa nanti hasil visum aja,” ujar Prbowo pada Kamis (26/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Probo mengatakan polisi berhasil membekuk kedua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian berlangsung. 

Hasil pemeriksaan mengungkap jika Billy memakai jasa dari Satim untuk melukai korban. Alasannya, Billy tak terima saat korban terus menolak ajakan untuk ‘balikan’. Billy dan NH adalah dua mahasiswa asli Ketapang, Kalimantan Barat yang menjalin hubungan sejak 2021 dan putus pada Agustus 2024 lalu.

Billy dalam hal ini juga berhati-hati dengan menyembunyikan identitasnya kala berkomunikasi dengan Satim. Ia membuat skenario, menyamar sebagai seorang perempuan dan diselingkuhi oleh suaminya. NH dibuat seolah-olah merupakan pelakor (perebut laki orang).

Hingga tarif disepakati, Satim mendatangi kos korban di Baciro, Gondokusuman. Ia menyiramkan segelas air keras ke arah NH yang sedang bersiap-siap untuk berangkat melaksanakan ibadah Natal di gereja.

Probo mengatakan korban masih sempat tersadar sesaat setelah kejadian dan memberikan petunjuk kuat perihal ancaman yang pernah diterimanya dari Billy.

Saat ini, NH masih dirawat secara intensif di RSUP Dr. Sardjito karena luka bakar yang dideritanya.

“Masih dirawat secara intensif karena luka bakarnya,” kata Probo Kamis (26/12).

Probo tak merinci tingkatan luka bakar yang diderita NH. Tapi, dia bilang siraman air keras pelaku mengenai wajah, dada hingga kaki korban.

Baik Billy dan Satim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal berlapis tentang penganiayaan, yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal terhadap kedua tersangka adalah pidana penjara 12 tahun.

(kum/rds)

[Gambas:Video CNN]