Jakarta, SiberNusa —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HN bersama-sama dengan Saeful Bahri” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Selasa (24/12).
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.