PKS Nilai PPN 12 Persen Bebani Petani & Bisa Hambat Swasembada Pangan

Posted on


Jakarta, SiberNusa

Anggota DPR dari Fraksi PKS Johan Rosihan mengaku prihatin dengan keputusan pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menurut Johan, kebijakan tersebut berpotensi berdampak negatif terhadap sektor pertanian, kesejahteraan masyarakat, terutama petani kecil, termasuk target swasembada pangan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus bagi petani, Johan meyakini kenaikan PPN dapat membebani mereka karena peningkatan biaya produksi seperti pupuk, benih, dan alat pertanian.

“Selain itu, kebijakan ini juga berisiko, yang pertama meningkatkan harga produk pangan. Harga jual produk pertanian berpotensi naik, sehingga menurunkan daya beli masyarakat,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (24/12).

Johan terutama menyoroti dampak kenaikan itu pada target swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah. Menurut dia, kenaikan itu bisa berpotensi pada ketergantungan impor .

“Ketiga yaitu menghambat Swasembada Pangan. Ketergantungan pada impor bisa meningkat jika petani kehilangan insentif untuk meningkatkan produktivitas,” katanya.

Anggota Komisi IV DPR itu meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini dan mempertimbangkan untuk menunda implementasinya.

Johan juga mengusulkan sejumlah langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak kenaikan tersebut, di antaranya pengecualian terhadap barang strategis.

“Kami siap berdialog dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai kebijakan ini justru melemahkan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional,” katanya.

PKS sebelumnya menjadi satu-satunya fraksi yang menolak kenaikan PPN secara bertahap yang diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Lewat pandangan mini fraksinya saat UU itu disahkan pada 2021, mereka meminta agar PPN tetap 10 persen. PKS menilai kenaikan PPN 12 persen kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi nasional.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]