Dalam Dua Pekan, BNN Ungkap 15 Kasus Narkotika

Posted on


Badan Narkotika Nasional (BNN) berkolaborasi dengan Kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan warga negara Indonesia maupun warga negara asing pada periode awal 2025.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Pattimura Kantor BNN, Jakarta Timur, pada Selasa siang, 14 Januari 2025, sejumlah barang bukti narkotika hasil operasi gabungan lintas instansi ditampilkan meliputi 2.680 butir PCC, 63 butir ekstasi, 45,45 gram ganja sintesis, kemudian 5.259,34  gram sabu, 3.896 gram katinon dan 50.992,13 gram ganja.

Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 15 kasus narkotika yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan.

 

Operasi gabungan ini berhasil menangkap 44 tersangka yang terdiri dari warga binaan pemasyarakatan dan petugas rutan. Selain itu BNN dan tim gabungan juga menangkap empat warga negara asing yang terdiri dari dua warga negara Thailand, satu warga negara Yaman dan satu warga negara Nigeria.

Atas perbuatan melawan tersebut, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.