Polisi ungkap kasus jual konten pornografi melalui aplikasi Telegram

Posted on

tersangka ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi

Jakarta (SiberNusa) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.

“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan memiliki dan menyimpan produk pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kasus film porno, Siskaeee divonis setahun penjara

Namun Ade Ary belum menjelaskan kapan tepatnya tersangka ditangkap, dia hanya menjelaskan tersangka ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Ade Ary menambahkan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.

Baca juga: Tersangkanya 12 orang, Berkas kasus film porno dinyatakan lengkap

Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang diamankan, terdapat video pornografi yang menampilkan anak di bawah umur.

“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,” kata Ade Ary.

Baca juga: Siskaeee cabut praperadilan, Polisi: Itu hak konstitusional dia

Ade Ary juga menjelaskan terkait kasus ini rencananya bakal digelar konferensi pers pada esok hari atau Jumat (10/1).

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © SiberNusa 2025