Sidang Pilkada Nganjuk, Wabup Pemenang Disebut Berstatus DPRD

Posted on


Jakarta, SiberNusa

Pasangan calon bupati wakil bupati Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Marhen Djumaidi-Trihandy Cahyo Saputro dalam Pilbup Nganjuk 2024.

Kuasa hukum Muhibbin-Aushaf, Imam Nasef mendalilkan Djumaidi-Saputro telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbub Nganjuk 2024.

Salah satu kecurangan yang ditudingkan Nasef yaitu Saputro selaku cawabup tidak mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Nganjuk 2024-2029 saat mendaftar kontestasi pilkada.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitum perkara nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025, Muhibbin-Aushaf meminta MK mendiskualifikasi Djumaidi-Saputro lantaran tidak memenuhi syarat mengikuti Pilbup Nganjuk 2024.

“Maka sangat beralasan menurut hukum bagi Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2024,” kata Nasef dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).

Muhibbin-Aushaf juga meminta MK agar membatalkan hasil penghitungan suara oleh KPU di 11 kecamatan di Nganjuk sebab diduga ada kecurangan TSM.

Mereka juga meminta 11 kecamatan yang diminta kepada MK untuk dibatalkan hasil penghitungannya agar dilakukan pemungutan suara ulang

Adapun 11 kecamatan yang diminta kepada MK untuk dilakukan penghitungan ulang itu yakni Kecamatan Rejoso, Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Gondang, Kecamatan Berbek, Kecamatan Loceret, Kecamatan Prambon, Kecamatan Kertosono, Kecamatan Baron, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Nganjuk.

Sengketa Pilbup Sumenep

Sementara itu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep nomor urut 1 Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam mengatakan ada dugaan penggunaan pejabat negara aktif oleh paslon nomor urut 2 Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim di Pilbup Sumenep 2024.

Hal itu disampaikan dalam persidangan Panel 2 MK yang dipimpin Hakim Saldi Isra, Rabu.

Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, paslon 1 Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sementara paslon 2 yang merupakan petahana Fauzi-Hasyim mengantongi 379.858 suara.

Menurut pemohon, perolehan suara itu paslon 2 didapatkan dengan cara melanggar hukum. Di antaranya dengan money politics yang melibatkan salah satu anggota DPR RI.

“Petahana menggunakan tangan pejabat negara aktif tanpa cuti dengan cara membagi-bagikan uang dan bantuan kepada lembaga pendidikan, dikemas dengan kegiatan silaturahmi,” kata kuasa hukum Ali Fikri-Unais.

Menurut kuasa hukum, Said dan tim paslon nomor urut 2 saat itu kompak mengenakan kaos bertulis nomor 2 di bagian dada sambil memberikan sejumlah uang tunai.

“Said Abdulah selaku tim paslon nomor urut 2 dan selaku Ketua Banggar DPR RI pada kegiatan lain terus-menerus membagi-bagi sejumlah uang secara terbuka pada banyak tempat di Sumenep termasuk membagi-bagi kepada sejumlah ibu-ibu pemberdayaan atau PKK di Sumenep,” kata kuasa hukum.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 tertanggal 25 Desember 2024.

Pemohon juga memohon kepada MK agar mendiskualifikasi Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim dan menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

(mab/thr/wis)


[Gambas:Video CNN]