Jakarta, SiberNusa —
Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) menyeluruh pada Pilwalkot Medan 2024.
Kuasa hukum Ridha-Abdul, Bayu Afrianto, mendalilkan pasangan calon pemenang Rico Waas-Zakiyuddin melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Abdul menduga Pemerintah Kota Medan membagi-bagikan uang dan sembako serta mobilisasi massa untuk memenangkan Rico yang merupakan keponakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelanggaran-pelanggaran TSM dilakukan termohon, Pemkot Medan, serta paslon 01, diketahui oleh pemohon setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan tepat sehari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Bayu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Bayu mendalilkan PSU juga layak digelar karena bencana banjir menyebabkan banyak pemilih di Kota Medan tak bisa menggunakan hak pilih mereka.
Terlebih, kata dia, KPU mengubah waktu pemungutan suara tanpa persetujuan pasangan Ridha-Abdul yang menyebabkan pendukung mereka tak mengetahui perubahan tersebut.
“Termohon tetap melaksanakan pemungutan suara 27 November 2024 meskipun terjadi bencana banjir atau gangguan lainnya di seluruh wilayah Kota Medan, sehingga pemungutan suara yang dilaksanakan termohon harus diulang sebagai ditentukan pasal 49 PKPU 17/2024,” jelas dia.
Karena itu, dalam petitumnya, Ridha-Abdul meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024 dan menggelar PSU.
“Memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan PSU Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan. Memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU tersebut sebagaimana ketentuan peraturan UU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah,” ujar dia.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]