Jakarta, SiberNusa —
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tak masalah atas keberadaan satgas pengamanan dari PDIP yang menjaga rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat penyidik melakukan penggeledahan.
Namun, Tessa mengimbau agar para satgas pengamanan itu tidak menghalangi upaya penyidik melakukan penggeledahan.
“Siapa pun bisa menjaga selama tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menghalang-halangi prosesnya,” kata Tessa di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa menegaskan seluruh pihak yang berupaya menghalangi upaya penyidik dalam mengusut suatu kasus dapat diproses hukum.
Ia merujuk pada pasal 21 UU Tipikor yang mengatur tentang tindakan menghalangi proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi.
“Bila memang ada upaya-upaya untuk menghalangi prosesnya, bisa dikenakan Pasal 21 karena menghalangi penyidikan,” ujar dia.
Kendati demikian, Tessa mengaku yakin satgas PDIP tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Ia yakin satgas PDIP itu justru membantu penyidik lembaga antirasuah dalam menjaga situasi di rumah Hasto agar tetap kondusif.
“Saya meyakini pihak-pihak yang saat ini ada di lokasi merupakan pihak-pihak yang taat hukum dan membantu proses agar tidak rusuh, tidak chaos di sana dan tidak mengganggu proses penggeledahan di sana,” tutur dia.
KPK pada hari ini menggeledah rumah kediaman Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan setelah 14 hari sejak KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku (buron).
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di perkara Harun.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1) kemarin, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Hasto ingin pemeriksaan dilakukan setelah HUT PDIP 10 Januari mendatang.
(mab/wis)
[Gambas:Video CNN]